Mahkamah Agung (MA) bicara ketidakadilan saat menyunat vonis sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Vonis Kuat dikurangi MA lima tahun.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Kuat sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kuat dianggap terbukti bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara ” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Atas vonis tersebut, Kuat pun membandingkan vonisnya dengan Richard Eliezer. Diketahui, Eliezer adalah eksekutor penembakan Yosua.
Eliezer terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dalam perkara ini, Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas karena remisi.
Perihal ketidakadilan vonis Kuat ini pernah disinggung pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan. Dia mengatakan kliennya mendapat putusan yang tidak adil.
“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma’ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.
“KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan,” kata Irwan.
Selanjutnya MA sependapat dengan Kuat Ma’ruf