Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Korban Meninggal Bencana Sumatra Capai 604 Orang

    December 1, 2025

    Andrea Longoni Desak Igli Tare Segera Bertindak di Bursa Transfer Januari

    December 1, 2025

    Kepala Basarnas Keluhkan Keterbatasan Sarana dan Prasarana

    December 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

    Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.

    Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.

    Sementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan.





    Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

    Kemudian, Pasal 251 ayat 2 mengatur pidana tambahan bagi seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kehamilan saat menjalankan profesinya.

    “Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf F”.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Korban Meninggal Bencana Sumatra Capai 604 Orang

    December 1, 2025

    Mendagri soal Banjir Sumatra Belum Bencana Nasional: Perlakuan Sudah

    December 1, 2025

    Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Terkait Penipuan

    December 1, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Korban Meninggal Bencana Sumatra Capai 604 Orang

    Berita Teknologi December 1, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Data korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera per Senin…

    Andrea Longoni Desak Igli Tare Segera Bertindak di Bursa Transfer Januari

    December 1, 2025

    Kepala Basarnas Keluhkan Keterbatasan Sarana dan Prasarana

    December 1, 2025

    BPBD DKI: 11 Kelurahan Jakarta Utara Terancam Banjir Rob Pekan Ini : Okezone News

    December 1, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Korban Meninggal Bencana Sumatra Capai 604 Orang

    December 1, 2025

    Andrea Longoni Desak Igli Tare Segera Bertindak di Bursa Transfer Januari

    December 1, 2025

    Kepala Basarnas Keluhkan Keterbatasan Sarana dan Prasarana

    December 1, 2025

    BPBD DKI: 11 Kelurahan Jakarta Utara Terancam Banjir Rob Pekan Ini : Okezone News

    December 1, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.