Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Daftar Harga Emas Antam pada 17 Januari 2026 : Okezone Economy

    January 17, 2026

    Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

    January 17, 2026

    Cristian Chivu Makin Matang, Inter Milan Kembali Catatkan Rekor Klub

    January 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

    Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi instrumen yang menghukum rakyat kecil akibat kemiskinan struktural,” kata pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.


    Menurut Henry, penghapusan kurungan pendek, konversi sanksi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk pembebasan masyarakat kelas bawah dari warisan hukum kolonial yang menindas.

    Guru Besar Unissula Semarang itu menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kini menampung lebih dari 270.000 narapidana — sebagian besar terkait pelanggaran ringan. 



    Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kegagalan sistem pemidanaan retributif yang masih menyisakan pola pikir kolonial dan logika pemidanaan yang tidak berpihak pada keadilan sosial.

    Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut juga menekankan pentingnya memperkuat keadilan restoratif, termasuk keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebagai wujud solidaritas sosial. 

    “Kesempatan kedua agar seseorang tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah jantung dari keadilan yang berperikemanusiaan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina KAI itu.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Brigjen Anumerta Ary Satriyan Dimakamkan secara Kedinasan

    January 17, 2026

    Dolar AS Menanjak di Tengah Spekulasi Kursi Panas Ketua The Fed

    January 17, 2026

    Kuasa Hukum Jokowi Buka Suara soal SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis

    January 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Daftar Harga Emas Antam pada 17 Januari 2026 : Okezone Economy

    Program Presiden January 17, 2026

    Harga Emas Antam (Foto: Okezone) JAKARTA – Harga emas Antam terpantau kembali…

    Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

    January 17, 2026

    Cristian Chivu Makin Matang, Inter Milan Kembali Catatkan Rekor Klub

    January 17, 2026

    Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes soal Sepakat Gabung Persib Bandung: Berita Palsu! : Okezone Bola

    January 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Daftar Harga Emas Antam pada 17 Januari 2026 : Okezone Economy

    January 17, 2026

    Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

    January 17, 2026

    Cristian Chivu Makin Matang, Inter Milan Kembali Catatkan Rekor Klub

    January 17, 2026

    Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes soal Sepakat Gabung Persib Bandung: Berita Palsu! : Okezone Bola

    January 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.