Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Daftar Harga Emas Antam pada 17 Januari 2026 : Okezone Economy

    January 17, 2026

    Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

    January 17, 2026

    Cristian Chivu Makin Matang, Inter Milan Kembali Catatkan Rekor Klub

    January 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bapak dan Anak Divonis Penjara Gegara Suap Topan Ginting

    Bapak dan Anak Divonis Penjara Gegara Suap Topan Ginting

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang memimpin PT Rona Mora, dipidana 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara yang turut menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting.


    Dikutip dari RMOLSumut, vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin 1 Desember 2025. Selain hukuman badan, Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

    Majelis meyakini bapak dan anak itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, meski sejumlah hal meringankan turut dicatat, antara lain rekam jejak bersih, janji tak mengulangi perbuatan, status Rayhan sebagai mahasiswa, serta kesediaan Kirun menjadi justice collaborator.



    Para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada pejabat PUPR Sumut, antara lain Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto. Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah.

    Uang itu digunakan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam lelang e-Katalog agar perusahaan memperoleh sejumlah paket pekerjaan. 

    Dalam dakwaan, Topan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum tuntas. Rayhan lalu menyerahkan uang suap atas instruksi Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Brigjen Anumerta Ary Satriyan Dimakamkan secara Kedinasan

    January 17, 2026

    Dolar AS Menanjak di Tengah Spekulasi Kursi Panas Ketua The Fed

    January 17, 2026

    Kuasa Hukum Jokowi Buka Suara soal SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis

    January 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Daftar Harga Emas Antam pada 17 Januari 2026 : Okezone Economy

    Program Presiden January 17, 2026

    Harga Emas Antam (Foto: Okezone) JAKARTA – Harga emas Antam terpantau kembali…

    Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

    January 17, 2026

    Cristian Chivu Makin Matang, Inter Milan Kembali Catatkan Rekor Klub

    January 17, 2026

    Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes soal Sepakat Gabung Persib Bandung: Berita Palsu! : Okezone Bola

    January 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Daftar Harga Emas Antam pada 17 Januari 2026 : Okezone Economy

    January 17, 2026

    Brimob Polda Aceh Desersi, Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

    January 17, 2026

    Cristian Chivu Makin Matang, Inter Milan Kembali Catatkan Rekor Klub

    January 17, 2026

    Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes soal Sepakat Gabung Persib Bandung: Berita Palsu! : Okezone Bola

    January 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.