Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang memimpin PT Rona Mora, dipidana 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara yang turut menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting.
Dikutip dari RMOLSumut, vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin 1 Desember 2025. Selain hukuman badan, Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Majelis meyakini bapak dan anak itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, meski sejumlah hal meringankan turut dicatat, antara lain rekam jejak bersih, janji tak mengulangi perbuatan, status Rayhan sebagai mahasiswa, serta kesediaan Kirun menjadi justice collaborator.
Para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada pejabat PUPR Sumut, antara lain Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto. Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah.
Uang itu digunakan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam lelang e-Katalog agar perusahaan memperoleh sejumlah paket pekerjaan.
Dalam dakwaan, Topan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum tuntas. Rayhan lalu menyerahkan uang suap atas instruksi Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut.

