Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Erick Thohir Pompa Semangat Atlet Jelang Tampil di SEA Games 2025 : Okezone Sports

    December 1, 2025

    Satgas Cartenz Usut Pembunuhan Dua Pencari Kayu di Yahukimo Papua

    December 1, 2025

    Cristian Chivu Tegaskan Tidak Ada Masalah di Ruang Ganti Inter

    December 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bapak dan Anak Divonis Penjara Gegara Suap Topan Ginting

    Bapak dan Anak Divonis Penjara Gegara Suap Topan Ginting

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang memimpin PT Rona Mora, dipidana 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara yang turut menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting.


    Dikutip dari RMOLSumut, vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Utama, Senin 1 Desember 2025. Selain hukuman badan, Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

    Majelis meyakini bapak dan anak itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, meski sejumlah hal meringankan turut dicatat, antara lain rekam jejak bersih, janji tak mengulangi perbuatan, status Rayhan sebagai mahasiswa, serta kesediaan Kirun menjadi justice collaborator.



    Para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada pejabat PUPR Sumut, antara lain Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto. Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah.

    Uang itu digunakan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam lelang e-Katalog agar perusahaan memperoleh sejumlah paket pekerjaan. 

    Dalam dakwaan, Topan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum tuntas. Rayhan lalu menyerahkan uang suap atas instruksi Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Waspada Banjir Pesisir Jakarta 1-10 Desember 2025

    December 1, 2025

    Kadin DKI Didorong Buka Peluang Lapangan Kerja Baru

    December 1, 2025

    Tumbler dan Ijazah Sama-sama Sepele tapi Bikin Masalah

    December 1, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Erick Thohir Pompa Semangat Atlet Jelang Tampil di SEA Games 2025 : Okezone Sports

    Program Presiden December 1, 2025

    Menpora Erick Thohir mencoba memompa semangat atlet jelang tampil di SEA Games 2025 (Foto: Okezone/Annastasya…

    Satgas Cartenz Usut Pembunuhan Dua Pencari Kayu di Yahukimo Papua

    December 1, 2025

    Cristian Chivu Tegaskan Tidak Ada Masalah di Ruang Ganti Inter

    December 1, 2025

    Waspada Banjir Pesisir Jakarta 1-10 Desember 2025

    December 1, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Erick Thohir Pompa Semangat Atlet Jelang Tampil di SEA Games 2025 : Okezone Sports

    December 1, 2025

    Satgas Cartenz Usut Pembunuhan Dua Pencari Kayu di Yahukimo Papua

    December 1, 2025

    Cristian Chivu Tegaskan Tidak Ada Masalah di Ruang Ganti Inter

    December 1, 2025

    Waspada Banjir Pesisir Jakarta 1-10 Desember 2025

    December 1, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.