Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan gedung-gedung tinggi memasang alat water mist generator demi mengatasi polusi udara di Jakarta. Pemprov DKI sendiri mulai memasang alat tersebut di atas gedung Balai Kota DKI. Lantas, bagaimana cara kerjanya?
Pakar Modifikasi Cuaca sekaligus Inisiator Water Mist Generator Tri Handoko Seto menjelaskan alat tersebut pertama kali dikembangkan pada 2019 sewaktu dirinya bertugas di Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BPPT (kini menjadi BRIN). Kala itu, kondisi polusi udara khususnya di Jakarta meningkat tajam membuat kualitas udara tak sehat.
Selanjutnya, pada 27 Agustus 2023 dilakukan uji prototipe sebelum akhirnya diserahkan kepada salah satu perusahaan start up untuk dilakukan produksi.
“Saya membuat prototipe lalu saya serahkan ke perusahaan tart up berbasis teknologi memperbanyak alat tersebut,” kata Tri saat dihubungi detikcom, Jumat (1/9/2023).
“Protopie kita buat 26 Agustus, diuji 27 Agustus sejak itu saya berikan kepada teman-teman start up untuk melakukan perbanyakan,” sambung dia.
Tri menerangkan, kegiatan menyemprotkan air ke udara dengan water mist generator merupakan implementasi penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) mikro. Menurutnya, metode ini jauh lebih efisien dan murah dalam menyapu zat polutan di udara.
“Kalau penyemprotan jalan kebutuhan air sangat besar. Sebagai gambaran, semprotan pemadam kebakaran (damkar) itu membutuhkan air 1 m3 setiap 5 menit. Itu akan boros. Makanya pakai water mist, caranya air dibuat seperti kabut. sejam itu abis setengah kubik aja. Itu kalau pakai air PAM (hanya) Rp 1.500 rupiah sejam,” terangnya.
Water mist generator memiliki kapasitas output 5-10 liter per menit sehingga mampu menghasilkan butiran air yang halus dalam jumlah besar. Jika dipasang di atas gedung ketinggian 20-200 meter, efektif mengurangi kepekatan polusi udara pada radius 30-75 meter.
“Sedangkan dampak tak langsung dirasakan pada area yang lebih luas karena berkurangnya kepekatan asap pada daerah terdampak langsung akan segera diisi oleh polutan yang melayang di area sekitarnya,” jelasnya.
Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Tri, dijelaskan bahwa alat ini memiliki sejumlah komponen, antara lain pompa, kipas pendorong atau blower, nozzle, pipa serta tandon air.
Nozzle berfungsi untuk menciptakan efek kabut atau butiran air yang halus. Sementara pompa untuk mendorong air dengan tekanan tinggi agar mampu melewati nozzle. Kabut yang dikeluarkan dari nozzle didorong menggunakan blower supaya menyembur ke udara.
Tri juga menyarankan agar alat ini dioperasikan setiap dua kali sehari dengan durasi sekali pemakaian selama 4 jam. Dia juga meminta agar penyemprotan kedua dilakukan minimal 30 menit setelah penyemprotan pertama.
Adapun, kebutuhan air per hari dengan operasi 2×4 jam sebesar 4,8 meter kubik dengan kebutuhan listrik per hari 16 kWh.
“Jika harga per kWh sebesar Rp 2.000 maka diperlukan biaya listrik Rp 32.000,” ucapnya.
Terakhir, Dia menyarankan agar aksi ini dilakukan menggunakan air PDAM. “Disarankan untuk menggunakan air PDAM yang biasanya terinstal di gedung. Jika harga air per meter kubik adalah Rp 3.000 maka biaya air per hari sebesar Rp 15.000,” imbuhnya.
Seperti diketahui,Pemprov DKI Jakarta mendatangkan 30 alat water mist generator untuk mengatasi polusi udara. Alat untuk menyemprotkan kabut air itu akan dipasang di perkantoran pemerintah kota hingga rumah sakit.
“Saat ini sudah ready 30 unit. (Dipasang di) Kantor wali kota, kemudian juga rumah sakit, umum dan daerah, kemudian kantor-kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang memang memiliki rooftop yang memungkinkan dipasang water mist,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Fitri–sapaan akrabnya–menerangkan, di tahap awal, alat tersebut akan diprioritaskan dipasang pada gedung-gedung yang terletak di kawasan Sudirman-MH Thamrin yang menjadi jalur penyelenggaraan KTT ASEAN. Fitri menyampaikan, nantinya jumlah alat yang diproduksi akan terus bertambah sesuai dengan permintaan, baik dari kantor pemerintahan maupun swasta.
(taa/dwia)