Pengendara ojek online (ojol) inisial YS akhirnya ditangkap polisi usai melakukan pemukulan kepada YouTuber Lauren Hutagalung yang tengah membuat konten cegat lawan arah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. YS kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
YS Ditangkap dan Jadi Tersangka
YS diketahui berumur 45 tahun. Dia ditangkap sekitar pukul 02.50 WIB, Sabtu kemarin (2/9/2023). Topi, rompi, kaus hingga rekaman CCTV juga disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Adapun yang menjadi korban tiga orang, yakni AS, MF dan SF. AS memiliki luka memar di bagian pundak kanan, MF dipukul di bagian wajah dan luka goreng di tangan kanan, lalu SF berdarah di bagian mulut.
“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan YS dkk terhadap korban AS, MF, dan SF dengan cara berawal dari Korban AS, MF, dan SF membuat konten edukasi pelanggaran melawan arah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bintoro.
Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Bintoro mengatakan YS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Akibat perbuatannya, YS terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
“(Dijerat Pasal) 170 KUHP,” ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya..