Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti. Tiga nama yang dilimpahkan adalah; mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksda TNI (Purn) Leonardi, lalu Anthony Thomas Van Der Hayden dari pihak perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti.
“Tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit,” kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.
Leonardi dan Anthony dilimpahkan secara langsung, sementara Gabor Kuti hingga kini masih dalam proses pencarian.
“Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO. Status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia,” kata Andi.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain dokumen terkait pengadaan satelit, user terminal, hingga 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International.
Kasus ini berpusat pada penandatanganan kontrak penyediaan user terminal dan peralatan terkait antara Kemenhan (melalui tersangka Leonardi) dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak awalnya 34,19 juta Dolar AS. Kemudian diubah menjadi 29,9 juta Dolar AS. Namun, penandatanganan kontrak dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman berat.
“Segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke kenuntut koneksitas untuk dapat dengan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Andi.
Di saat bersamaan, Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino, memastikan pihaknya segera melakukan penelitian berkas.
Salah satu tersangka yakni Leonardi, sempat menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak terlibat kasus ini, sebab apa yang dilakukan hanyalah menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu.
“Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan, dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan Presiden dengan program ini. Yang kedua, saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi. Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara,” kata Leonardi.

