Di tengah memanasnya konflik internal, Forum Sesepuh NU yang berkumpul di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada 30 November 2025 menyampaikan seruan moral untuk islah.
Dalam tradisi Nahdliyin, nasihat para kiai sepuh memiliki bobot moral besar sebagai penuntun harmoni. Seruan ini dianggap sebagai ajakan kembali ke khittah NU, menjaga persatuan dan menghindari perpecahan.
Menanggapi dinamika tersebut, Presidium Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa NU, KH Imam Jazuli, menyampaikan sikap resmi dengna mengapresiasi keputusan Syuriyah PBNU sebagai lembaga tertinggi jam’iyyah, sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas krisis PBNU yang dinilai menyedihkan dan memalukan.
“Memandang krisis PBNU adalah akumulasi dari tata kelola jam’iyyah yang telah melenceng sejak awal dari jalur dan pedoman berjam’iyyah yang semestinya. Dan, kami telah mengingatkan sejak awal tentang adanya infiltrasi zionisme, mafsadah dan resiko konsesi kelola tambang, tindakan arogansi struktural, tata kelola keuangan PBNU yang tidak tidak transparan,” demikian bunyi pernyataan sikap yang dikutip redaksi, Selasa, 2 Desember 2025.
Karenanya disimpulkan bahwa krisis ini adalah kesalahan kolektif kepemimpinan PBNU yang dianggap telah kehilangan Ruhul Khidmah atau jiwa pengabdian.
Selanjutnya menghargai langkah Syuriyah PBNU yang berencana menggelar Rapat Pleno untuk menunjuk Pj Ketua Umum PBNU yang bertugas menyiapkan Muktamar ke-35 pada awal 2026.
Bila rapat pleno PBNU tidak mencapai keputusan semestinya, maka direkomendasikan penyelesaian kolektif melibatkan pemilik mandat, yakni meminta kepada PWNU, PCNU dan PCINU untuk segera melayangkan surat resmi kepada PBNU agar dilaksanakan Percepatan Muktamar dan atau Muktamar Luar Biasa (MLB).
“Kami juga mengajak seluruh warga NU untuk senantiasa menjaga ukhuwah nahdliyah dan menjunjung tinggi etika bermedia, sekaligus untuk memperbanyak taqarrub kepada Allah SWT seraya memohon agar persoalan yang terjadi di PBNU segera memperoleh jalan keluar terbaik dengan jalan Islah konstituonal berupa Muktamar dipercepat dan atau Muktamar Luar Biasa,” demikian.

