Demikian diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad dalam rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.
“Bahwa memang dalam konteks reformasi maka hal yang terpenting adalah bagaimana pengawasan,” ujar Suparji.
Menurutnya, struktur pengawasan internal sebenarnya sudah tersedia, namun kinerjanya belum sepenuhnya memuaskan masyarakat. Karena itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperkuat.
“Penguatan Kompolnas sehingga pengawasannya lebih efektif, bisa menimbulkan efek jera,” kata Pakar Hukum Pidana ini.
Suparji menambahkan, Kompolnas harus lebih aktif memberi masukan terkait perbaikan kebijakan dan tata kelola di tubuh kepolisian.
“(Kompolnas) bukan sebagai sarana imunitas kepolisian dan aktif dalam proses memberikan masukan terkait perbaikan kebijakan,” pungkasnya.

