“Hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Ketiga saksi yang diperiksa, yakni Apik Karyana selaku Komisaris Utama PT Inhutani V, Khairi Wenda selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, dan Winanti Meilia Rahayu selaku General Manager (GM) Unit Lampung PT Inhutani V.
“Saksi semua hadir. Dalam pemeriksaannya, penyidik mengkonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU),” pungkas Budi.
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025 sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan Sungai Budi (SB) Grup.
Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.
Untuk Djunaidi dan Aditya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan untuk Dicky masih proses penyidikan di KPK.

