Jakarta –
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten. Rapat itu digelar untuk mencari solusi pencegahan penyelewengan pupuk subsidi.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap mengatakan pertemuan itu dilakukan pada Selasa, (5/9/2023). Adapun yang dibahas yakni terkait dengan upaya pencegahan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi di Pandeglang, Banten.
“Sehingga kejadian serupa, adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang pernah diungkap oleh Polres Pandeglang baru-baru ini tidak terulang lagi. Baik di Pandeglang maupun daerah lainnya di Indonesia,” ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (6/8/2023).
Pertemuan itu dihadiri oleh Asisten Ekonomi, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Padeglang. Kemudian ada juga Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian beserta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten.
“Termasuk juga perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company beserta Distributor Pupuk yang ada di Pandeglang,” rinci Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan upaya pencegahan korupsi dan penyelewengan dalam pendistribusian pupuk subsidi merupakan perintah langsung Kapolri. Hal itu untuk mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan dan kepedulian terhadap kehidupan petani.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Tim Satgasus Hotman Tambunan menyatakan adanya dugaan penyelewengan pupuk di Kabupaten Pandeglang harus dilihat tidak hanya dalam konteks penegakan hukum. Namun juga sebagai momen dari upaya meningkatkan akuntabilitas mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.
“Dinas Pertanian kabupaten yang menentukan petani penerima pupuk, maka harus selalu menjaga dan memperbaharui keakuratan data penerima pupuk bersubsidi dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai yang menunjuk kios dan distributor harus membina lebih intens para distributor dan kios,” jelasnya.
“PIHC sebagai PSO (Public Service Obligation) yang ditunjuk oleh Pemerintah harus terus menerus dan selalu memastikan agar para kios dan distributor melakukan aturan, prosedur dan mekanisme yang benar yang telah ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.
Diketahui, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang. Mereka diduga akan mengirim pupuk bersubsidi tersebut ke luar Kota Pandeglang.
“Untuk saat ini kita sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton di Mapolres Pandeglang, Senin (24/7/2023).
Shilton menjelaskan, polisi awalnya mendengar informasi para petani kesusahan untuk mencari pupuk di lapangan. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan 25 ton pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke luar kota.
“Kami berhasil menggagalkan pengiriman 25 ton, terdiri dari pupuk urea 10 ton, dan pupuk NPK Phoska 15 ton,” katanya.
Shilton menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial, AH, JI, HJ, dan JP tidak menjual pupuk tersebut ke para petani di Pandeglang. Para tersangka malah menjual pupuk tersebut ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
(eva/eva)