“Ya, itu jadi keprihatinan juga karena situasinya harus dihadapi secara bersama-sama,” ucapnya usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Muzani menegaskan bahwa pemerintah pusat terus berupaya mengendalikan situasi bencana bersama pemerintah daerah.
“Pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Terkait usulan peningkatan status bencana, Muzani menegaskan bahwa keputusan berada sepenuhnya di tangan Presiden.
“Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Saya kira, itu kan kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres, Keputusan Presiden,” jelasnya.
Lebih dari 440 orang meninggal dunia, ratusan masih hilang, serta puluhan ribu jiwa terpaksa mengungsi. Namun hingga kini, pemerintah belum menaikkan status menjadi bencana nasional.
Sebelumnya, tiga bupati mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat agar lebih cepat dan terkoordinasi.
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menjadi yang pertama menyatakan tak mampu menangani bencana akibat hujan deras yang terjadi sejak 25-27 November. Dalam suratnya ia menyebut keterbatasan anggaran, sumber daya, dan peralatan.
Di Aceh Selatan, Bupati Mirwan juga mengirimkan surat nomor 360/1975/2025 tanggal 27 November 2025. Kemudian Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, ikut menyerah lewat surat nomor 360/5654BFBD/2025.

