Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Basarnas Terjun ke Lokasi Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 42-500 Diduga Hilang di Pegunungan Karst Leang-Leang Maros

    January 17, 2026

    Scott Parker Pastikan Kesiapan Burnley Hadapi Liverpool

    January 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Usut Tuntas Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

    Usut Tuntas Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 2, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono mengatakan, bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dari PT CMNP sudah cukup kuat untuk naik ke status penyidikan dan menetapkan para tersangkanya.


    Arifin mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengembangan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak melalui proses pelelangan yang seharusnya, sehingga pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik. 

    “Laporan BPK tersebut merupakan salah satu poin dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024,” kata Arifin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. 



    Kedua, kata Arifin, PT CMNP sendiri adalah perusahaan jalan tol yang memiliki konsensi jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit dari tahun 1990-2025 yang diperpanjang masa konsensi hingga 2060 oleh Badan pengelola jalan tol sebelum jatuh tempo pada 2020 tanpa lelang pemberian hak pengoperasian jalan tol.

    “Tindakan tersebut melanggar UU dan peraturan tentang konsensi pengoperasian jalan Tol yang saat habis masa kerjasamanya antara pemerintah (BPJT) dengan Badan usaha jalan tol,” kata Arifin. 

    Karena itulah, Arifin mendesak Kejagung untuk kembali memeriksa bos PT CMNP Yusuf Hamka dan sejumlah mantan pejabat BPJT serta melakukan pengeledahan pada kantor PT CMNP untuk mencari bukti adanya tindak pidana korupsi.

    “Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam mengembalikan aset- aset negara yang dikuasai pihak swasta,” pungkas Arifin.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Basarnas Terjun ke Lokasi Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros

    January 17, 2026

    Skandal Dana Syariah Indonesia Gunakan Skema Ponzi Hingga Proyek Fiktif

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak Dioperasikan Indonesia Air Transport

    January 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Basarnas Terjun ke Lokasi Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros

    Berita Nasional January 17, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Basarnas Makassar telah mengirim personel menuju lokasi pesawat jenis ATR 42-500…

    Pesawat ATR 42-500 Diduga Hilang di Pegunungan Karst Leang-Leang Maros

    January 17, 2026

    Scott Parker Pastikan Kesiapan Burnley Hadapi Liverpool

    January 17, 2026

    Skandal Dana Syariah Indonesia Gunakan Skema Ponzi Hingga Proyek Fiktif

    January 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Basarnas Terjun ke Lokasi Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 42-500 Diduga Hilang di Pegunungan Karst Leang-Leang Maros

    January 17, 2026

    Scott Parker Pastikan Kesiapan Burnley Hadapi Liverpool

    January 17, 2026

    Skandal Dana Syariah Indonesia Gunakan Skema Ponzi Hingga Proyek Fiktif

    January 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.