Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Luca Marini Bocorkan Kenapa Aturan Konsesi Baru Tidak Merugikan Honda

    December 3, 2025

    Pendanaan Darurat untuk Sumatera Sudah Disiapkan

    December 3, 2025

    Waspada! Ini Deretan Penyakit yang Muncul Usai Banjir : Okezone Women

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tumpang Tindih Korupsi, Kerusakan Hutan dan Bencana di Sumatera

    Tumpang Tindih Korupsi, Kerusakan Hutan dan Bencana di Sumatera

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hujan hanyalah pemicu. Penyebabnya adalah keputusan-keputusan administratif yang lahir dari meja kekuasaan selama hampir tiga dekade, yang mengubah hulu sungai menjadi ladang konsesi. 


    Tidak ada bencana besar yang lahir dari satu hari hujan; yang ada hanyalah kegagalan negara yang terus-menerus dipoles dengan retorika teknis.

    Hulu Sibolga dimutilasi secara legal oleh izin-izin yang tumpang tindih. Di atas kertas, izin itu sah. Dalam kenyataan, izin itu membuka pintu bagi eksploitasi di wilayah yang seharusnya menjadi benteng ekologis. 



    Di sinilah negara bermain di wilayah abu-abu yang sangat membahayakan rakyatnya: menggunakan legalitas formal untuk menutupi ketidakpatutan substantif. 

    Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas menyebut bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan jika berpotensi menimbulkan erosi dan banjir. 

    Namun aturan ini hanya menjadi etalase, sekaligus pembenaran formal bagi mereka yang menandatangani izin eksploitasi. 

    Ketika dokumen Amdal diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, publik awam mengira inilah mekanisme pengaman. 

    Sayangnya Amdal hanya sekuat integritas pihak yang menandatanganinya. Walhi dan NGO lain sudah berteriak soal audit Amdal PT Agincourt Resources, tetapi audit itu –jika pernah ada –tidak pernah benar-benar dikedepankan secara terbuka. Transparansi hilang, rakyat kebanjiran.

    Struktur perizinan di Indonesia seperti labirin yang diciptakan sengaja untuk memberi buffer bagi pejabat dan korporasi jika bencana datang. 

    Jika izin diberikan oleh Menteri Kehutanan satu era, lalu diperkuat oleh pejabat ESDM di era lain, dilengkapi oleh gubernur di tahun berikutnya, maka tanggung jawab bisa dengan mudah dilempar ke era yang berbeda-beda. Inilah yang membuat pertanggungjawaban hukum menjadi kabur. 

    – Pasal 69 UU 32/2009 mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan perlindungan lingkungan. 

    – Pasal 88 menegaskan tanggung jawab mutlak jika kegiatan mereka menyebabkan kerusakan lingkungan. 

    Namun logikanya sederhana: bagaimana publik dapat memastikan tanggung jawab mutlak, jika dokumen dasar perizinan dan audit lingkungan tidak pernah dibuka secara transparan? Perusahaan dapat berlindung di balik Proper Hijau yang diberikan negara, sementara masyarakat yang menjadi korban banjir bandang hanya menerima bantuan mie instan.

    Kontradiksi paling memalukan dalam kasus ini justru datang dari negara sendiri. Negara memberikan penghargaan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang kini terbukti kritis secara ekologis. 

    Penghargaan itu dipasarkan sebagai bukti kepatuhan, padahal secara hukum penghargaan tidak menghapus kewajiban lingkungan. Tetapi secara politik, penghargaan sering digunakan untuk menghapus kritik. Ironi ini cukup untuk menggambarkan bagaimana birokrasi kita mudah disandera kepentingan modal. 

    Regulatory capture bukan teori; ini adalah kenyataan yang menenggelamkan kampung. Jika izin awal PT Agincourt keluar di tahun 1997, maka setiap perpanjangan, ekspansi, dan revisi dokumen sejak saat itu harus dibuka satu per satu. 

    Publik berhak tahu siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan dalam konteks apa. Setiap Menteri Kehutanan dan setiap Menteri Lingkungan Hidup sejak izin itu terbit, secara moral dan administratif tidak mungkin tidak mengetahui operasi sebesar itu. 

    Tidak mungkin tambang raksasa berjalan mulus selama satu dekade tanpa relasi administratif dengan kementerian. 

    Tidak mungkin pula kementerian tidak mengetahui situasi hulu yang makin kritis. Jika negara ingin menghindari tuduhan kelalaian struktural, satu-satunya jalan adalah membuka semua dokumen perizinan secara lengkap dan memeriksa setiap pejabat yang menandatangani.

    Bencana Sibolga bukan kecelakaan; ini hasil akumulasi keputusan yang buruk. Negara terlalu mudah mengorbankan hulu demi investasi, lalu menyuruh rakyat di hilir “bersabar”. 

    Padahal Pasal 28H UUD 1945 jelas menyatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak rakyat dijadikan iklan, tapi tidak pernah dijadikan prioritas.

    Banjir bandang di Sibolga hanyalah alarm. Yang runtuh bukan hanya rumah rakyat, tapi legitimasi cara negara mengelola hulu. Jika preseden ini dibiarkan, maka bencana serupa bukan lagi potensi, tetapi kepastian. 

    Yang perlu diselidiki bukan hanya kerusakan hutan, tetapi juga kerusakan integritas dalam sistem perizinan. Tidak cukup menyalahkan cuaca ketika akar kerusakan ada di meja para pejabat dan ruang rapat para pemegang saham.

    Ketika negara sibuk menunggu data cuaca, rakyat sudah tenggelam oleh data korupsi kebijakan. Dan selama legalitas masih bisa dibeli, hutan akan tetap dirampas, sungai akan tetap rusak, dan bencana hanya tinggal menunggu giliran daerah mana yang akan dihancurkan berikutnya.

    Tri Wibowo Santoso
    Direktur Lingkar Study Data dan Informasi (LSDI)





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pendanaan Darurat untuk Sumatera Sudah Disiapkan

    December 3, 2025

    Operasi Helibox Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolir di Sumatra

    December 3, 2025

    Ridwan Kamil Dicecar soal Penghasilan Nonresmi dan Aset yang Tak Masuk LHKPN

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Luca Marini Bocorkan Kenapa Aturan Konsesi Baru Tidak Merugikan Honda

    Berita Olahraga December 3, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Honda resmi naik ke peringkat konsesi C dan harus menerima pembekuan mesin…

    Pendanaan Darurat untuk Sumatera Sudah Disiapkan

    December 3, 2025

    Waspada! Ini Deretan Penyakit yang Muncul Usai Banjir : Okezone Women

    December 3, 2025

    Operasi Helibox Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolir di Sumatra

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Luca Marini Bocorkan Kenapa Aturan Konsesi Baru Tidak Merugikan Honda

    December 3, 2025

    Pendanaan Darurat untuk Sumatera Sudah Disiapkan

    December 3, 2025

    Waspada! Ini Deretan Penyakit yang Muncul Usai Banjir : Okezone Women

    December 3, 2025

    Operasi Helibox Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolir di Sumatra

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.