Jakarta –
Polisi menangkap 4 tersangka kasus pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Empat tersangka itu yakni pasangan suami istri inisial GA dan YM, lalu tersangka JF dan tersangka TA. Bintoro mengatakan para tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.
“Atas perbuatannya 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA dalam kasus ini. Dia mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Dia menyebutkan peserta harus membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.
(isa/isa)