Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri merasa dirinya difitnah dan disebut sebagai wanita tua mengada-ada.
Putri bersikeras dirinya adalah korban pelecehan oleh Yosua. Dia juga mengaku tak habis pikir Yosua melakukan kekerasan seksual tepat di hari pernikahannya dengan Sambo yang ke-22, yakni pada 7 Juli 2022. Putri menyebut Yosua merupakan orang yang dipercayai keluarganya.
“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya,” kata Putri saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri mengklaim Yosua mengancam membunuhnya bila kekerasan seksual itu diketahui orang lain. Putri juga menyebut Yosua mengancam akan membunuh orang-orang yang dicintainya.
Putri mengaku ketakutan. Dia juga mengaku menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Tangis Putri pun pecah di persidangan.
“Yang mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ujarnya.
Selain itu, Putri juga mengaku mendapat beragama tuduhan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri mengatakan ada pihak yang menyebutnya sebagai perempuan tua mengada-ada.
“Di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan,” ujarnya.
Putri Minta Bebas
Tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim PN Jaksel membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Pihak Putri berharap hakim menjatuhkan vonis tidak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis.
Arman meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta nama baik kliennye dipulihkan.
“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, ” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.