Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sinopsis Kau Ditakdirkan Untukku Eps 226: Devan Menyelinap Ke Rumah Michelle : Okezone Celebrity

    December 3, 2025

    Wabup Klaten Hadiri Paripurna Pengesahan Tiga Raperda

    December 3, 2025

    Angka-angka Luar Biasa Erling Haaland: Perjalanan 100 Gol Premier League

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan : Okezone News

    3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |21:45 WIB

    3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan

    3 Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal Memberatkan (Nur Khabibi)












    JAKARTA – Majelis hakim mengungkapkan keadaan yang memberatkan terkait putusan tiga hakim yang memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

    1. Pertimbangan Hakim

    Tiga hakim itu merupakan susunan majelis yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

    Ketua Majelis Hakim, Effendi menyatakan, Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan. Hal ini menjadi salah satu poin keadaan yang memberatkan. 

    “Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” kata Effendi membacakan pertimbangan pada surat putusan, Rabu (3/11/2025). 

    Selanjutnya, perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

    Selain itu, perbuatan mereka dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia.

    “Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung,” ujarnya. 

    “Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya. 

    Sementara itu, keadaan yang meringankan yaitu sudah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Sinopsis Kau Ditakdirkan Untukku Eps 226: Devan Menyelinap Ke Rumah Michelle : Okezone Celebrity

    December 3, 2025

    Sumut dan Aceh Masih Terus Dilakukan Modifikasi Cuaca, BNPB Ungkap Alasannya : Okezone News

    December 3, 2025

    Terungkap! Marc Marquez Sebetulnya Enggan Balapan di MotoGP Mandalika 2025 : Okezone Sports

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bantuan Kemensos Tiba di Aceh Tamiang

    Berita Nasional December 3, 2025

    Distribusi bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur udara dan jalur darat. “Jalur darat dan…

    Sinopsis Kau Ditakdirkan Untukku Eps 226: Devan Menyelinap Ke Rumah Michelle : Okezone Celebrity

    December 3, 2025

    Wabup Klaten Hadiri Paripurna Pengesahan Tiga Raperda

    December 3, 2025

    Angka-angka Luar Biasa Erling Haaland: Perjalanan 100 Gol Premier League

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bantuan Kemensos Tiba di Aceh Tamiang

    December 3, 2025

    Sinopsis Kau Ditakdirkan Untukku Eps 226: Devan Menyelinap Ke Rumah Michelle : Okezone Celebrity

    December 3, 2025

    Wabup Klaten Hadiri Paripurna Pengesahan Tiga Raperda

    December 3, 2025

    Angka-angka Luar Biasa Erling Haaland: Perjalanan 100 Gol Premier League

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.