Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pencetakan ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan bertahap. Sebab pihaknya akan menyesuaikan ketersediaan blanko KTP yang ada.
“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Ia mengatakan pencetakan ulang e-KTP ini tak terlepas dari rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Status Jakarta yang awalnya DKI pun bakal berubah menjadi DKJ.
“Terkait Cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ujarnya.
Budi menjelaskan, cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja. Sedangkan, warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.
“Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis,” imbuhnya.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebelumnya mengatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia menjelaskan alasan warga wajib mencetak ulang e-KTP.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.