Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim menetapkan selebgram asal Makassar, Nur Utami, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Nur Utami diduga menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya, S alias Saru.
Wakil Direktur Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap peran S dalam jaringan Fredy Pratama. S berkolaborasi dengan tersangka WW yang sebelumnya telah ditangkap Bareskrim.
“WW ini sudah kita lakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu. Kebetulan Pak Direktur yang melakukan penangkapan di Malaysia,” kata Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
“WW adalah koordinator untuk wilayah Sulawesi Selatan daerah Timur dan berkolaborasi dengan S,” ucapnya.
Lebih rinci, Jayadi mengatakan S sebagai pengendali peredaran dan penjualan narkotik di kawasan tersebut. Saru masih diburu tim penyidik Bareskrim Polri dalam kaitannya dengan jaringan Fredy Pratama.
“Sebagai pengendali, pengendali untuk peredaran barang narkotika jenis sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
“(Menyelundupkan berapa sabu) bervariasi, jadi tidak tetap. Kadang 5 kilo, kadang 10 kilo, dan terus menerus. Kadang seminggu dua kali, kadang seminggu tiga kali, jadi fluktuasi tergantung dari permintaan para jaringan yang ada di Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Jayadi menyebutkan Nur Utami ditangkap pada Sabtu (16/9/2023) lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.
39 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
“Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.
(idn/idn)