Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |01:02 WIB
Djuyamto dkk dihukum 11 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan terkait putusan tiga hakim yang memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.
Tiga hakim itu merupakan susunan majelis yang menangani perkara tersebut, terdiri dari Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Ketiganya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi saat membacakan pertimbangan pada surat putusan, Rabu (3/11/2025).
Selanjutnya, perbuatan ketiganya dinilai tidak mendudukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia. “Padahal, pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung,” ujarnya.

