Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alex Scott Akui Bournemouth ‘Mengecewakan’ saat Dikalahkan Everton

    December 3, 2025

    Airlangga Apresiasi Telkom Gelar Program Pemagangan Nasional

    December 3, 2025

    Rawan Penyakit Pascabanjir, DPR Desak Kemenkes Kirim Nakes ke Sumatera : Okezone News

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto dkk Pikir-pikir Banding

    Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto dkk Pikir-pikir Banding

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 11 tahun penjara dalam kasus suap putusan lepas terkait tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.

    “Setelah kami berkoordinasi dengan penasihat hukum, kami akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Djuyamto dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12) malam.

    Pernyataan serupa juga disampaikan Agam dan Ali Muhtarom. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil sikap yang sama.
    “Kami pikir-pikir,” kata jaksa.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djuyamto dkk.





    Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Djuyamto dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, Djuyamto terbukti menerima suap Rp9.211.864.000. Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp6.403.780.000.

    Sementara itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta terbukti menerima suap Rp14.734.276.000, dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000. Putusan untuk Arif dan Wahyu dijadwalkan dibacakan pada malam yang sama.

    Vonis terhadap Djuyamto dkk lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    (ryn/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah

    December 3, 2025

    Sewa Truk-Kapal Jika Perlu untuk Percepat Salurkan Bantuan

    December 3, 2025

    Pelaku Pengeroyokan di Toraja Disanksi Bersihkan Gereja Dua Bulan

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alex Scott Akui Bournemouth ‘Mengecewakan’ saat Dikalahkan Everton

    Berita Olahraga December 3, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Gelandang Bournemouth, Alex Scott, mengakui timnya gagal memaksimalkan pemain sayap mereka…

    Airlangga Apresiasi Telkom Gelar Program Pemagangan Nasional

    December 3, 2025

    Rawan Penyakit Pascabanjir, DPR Desak Kemenkes Kirim Nakes ke Sumatera : Okezone News

    December 3, 2025

    Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alex Scott Akui Bournemouth ‘Mengecewakan’ saat Dikalahkan Everton

    December 3, 2025

    Airlangga Apresiasi Telkom Gelar Program Pemagangan Nasional

    December 3, 2025

    Rawan Penyakit Pascabanjir, DPR Desak Kemenkes Kirim Nakes ke Sumatera : Okezone News

    December 3, 2025

    Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.