Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Ini Faktanya : Okezone Economy

    December 3, 2025

    Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    December 3, 2025

    Youssouf Fofana Dipastikan Absen Melawan Lazio Karena Cedera Otot

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pelaku Pengeroyokan di Toraja Disanksi Bersihkan Gereja Dua Bulan

    Pelaku Pengeroyokan di Toraja Disanksi Bersihkan Gereja Dua Bulan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Empat pemuda di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang terlibat kasus pengeroyokan dijatuhi sanksi membersihkan gereja selama dua bulan. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk membersihkan rumah ibadah gereja selama dua bulan,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (3/12).

    Keputusan itu diberikan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap empat tersangka: DLA (18), GHP (18), YTR (19), dan YPD (18). Mereka menganiaya korban berinisial RBS (24).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penghentian penuntutan melalui RJ disetujui karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun,” ujar Didik.





    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

    “Para tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali dan bukan residivis. Telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” jelasnya.

    Didik menambahkan, permohonan RJ diajukan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diharapkan mampu memulihkan keadaan sekaligus memberikan efek jera melalui sanksi sosial.

    “Penyelesaian perkara melalui RJ untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah,” pungkasnya.

    (mir/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    December 3, 2025

    305 Meninggal, 191 Masih Hilang

    December 3, 2025

    Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Ini Faktanya : Okezone Economy

    Program Presiden December 3, 2025

    Bonus dan THR (Foto: Okezone) JAKARTA – Apakah bonus tahunan sama dengan…

    Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    December 3, 2025

    Youssouf Fofana Dipastikan Absen Melawan Lazio Karena Cedera Otot

    December 3, 2025

    Adityawarman Terima Kunjungan Perantau Minang

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Ini Faktanya : Okezone Economy

    December 3, 2025

    Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    December 3, 2025

    Youssouf Fofana Dipastikan Absen Melawan Lazio Karena Cedera Otot

    December 3, 2025

    Adityawarman Terima Kunjungan Perantau Minang

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.