Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    December 3, 2025

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12) malam.

    Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022. Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    “Mengadili: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam perkara ini, Efendi didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra. Selain pidana pokok, Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.





    Wahyu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap yang diterima mencapai Rp2.365.300.000 dalam dua tahap.

    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

    Baik pihak Wahyu maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari ke depan.

    Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim yang memutus lepas korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Djuyamto juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Agam dan Ali masing-masing wajib membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Adapun mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, lebih dulu divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

    (ryn/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    December 3, 2025

    Longsor Susulan Putus Akses Jalan di Taput, Evakuasi Masih Berjalan

    December 3, 2025

    Korsleting Diduga Bikin Kebakaran 9 Kontrakan Terjadi di Cakung Timur

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    Berita Teknologi December 3, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025

    Kisah Legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Pemegang Rekor Backhand Smash dengan Kecepatan 260 Km Jam : Okezone Sports

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    December 3, 2025

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025

    Kisah Legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Pemegang Rekor Backhand Smash dengan Kecepatan 260 Km Jam : Okezone Sports

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.