Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    December 3, 2025

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Ini Faktanya : Okezone Economy

    Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Ini Faktanya : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Bonus dan THR (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Apakah bonus tahunan sama dengan THR? Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, sebagian karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR. 

    Lalu apakah bonus tahunan sama dengan THR? 

    Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian hingga cara perhitungannya. 

    Agar tak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya. 

    Bonus yaitu sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik. 

    Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan, merupakan komponen non-upah. dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. 

    Komponen itu meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR. 

    Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021. Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya. 

    Lalu apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja. 

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kisah Legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Pemegang Rekor Backhand Smash dengan Kecepatan 260 Km Jam : Okezone Sports

    December 3, 2025

    Ratu Narkoba Dewi Astutik Ternyata Juga Buron di Korsel : Okezone News

    December 3, 2025

    Live di RCTI! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 vs Filipina U-22 di SEA Games 2025: Marselino Ferdinan Bersinar? : Okezone Bola

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    Berita Teknologi December 3, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025

    Kisah Legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Pemegang Rekor Backhand Smash dengan Kecepatan 260 Km Jam : Okezone Sports

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    December 3, 2025

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025

    Kisah Legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Pemegang Rekor Backhand Smash dengan Kecepatan 260 Km Jam : Okezone Sports

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.