Menurut Bob Hasan, Baleg DPR sedang menyiapkan penguatan peran LPSK dalam pengelolaan dan pengembalian kerugian korban melalui proses harmonisasi aturan yang masih terus dimatangkan. Menurutnya, proses ini melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, dan para ahli.
“Langkah ini bertujuan membulatkan konsep terkait kedudukan LPSK agar lebih jelas dan kuat secara hukum,” kata Bob Hasab di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Proses pematangan konsep, menurut Bob Hasan, sengaja diulang karena masih ada hal-hal yang dinilai belum lengkap. Untuk menyempurnakan rumusan tersebut, Baleg kembali memanggil berbagai pihak terkait.
“Tujuannya untuk kita bagaimana membulatkan konsepsi terkait dengan kedudukan lembaga LPSK ini,” kata Bob Hasan.

