Jakarta –
Polisi menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan sebagai tersangka karena mengeksploitasi anak. Kini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan pelaku bernama Zamanueli Zebua atau ZZ diamankan untuk pemeriksaan, Selasa (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/9).
“ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi,” kata Valentino dilansir detikSumut, Kamis (21/9/2023).
Valentino menyebut panti tersebut dikelola tersangka bersama istrinya. Panti tersebut juga tidak berizin.
“ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya,” tambahnya.
Polisi menjelaskan ada 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Ada pun 4 anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)