Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masa Depan Chris Paul Usai Dicerai Clippers: Buyout, Trade, atau Pensiun?

    December 4, 2025

    770 Meninggal, 462 Masih Hilang per Rabu Malam

    December 4, 2025

    Prabowo Terima Ketua MPR China Wang Huning di Istana Hari Ini : Okezone News

    December 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Aturan Pidana Narkotika Versi KUHP Baru dan RUU Penyesuaian Pidana

    Aturan Pidana Narkotika Versi KUHP Baru dan RUU Penyesuaian Pidana

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 4, 2025No Comments17 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana.

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan pasal-pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut di KUHP baru karena pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang Narkotika selesai terlebih dahulu, namun fakta tidak demikian.

    Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, terang Eddy Hiariej, pemerintah mengusulkan agar pasal-pasal terkait narkotika dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa Pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini),” ujar Eddy Hiariej dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/12).

    Eddy Hiariej mengatakan substansi aturan yang dikembalikan tidak berubah dibanding ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.





    Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP.

    KUHP baru menghapus Pasal 111 sampai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Berikut bunyi Pasal 111-126 UU Narkotika dimaksud:

    Pasal 111

    Pasal 111 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 111 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 112

    Pasal 112 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 112 RUU Penyesuaian Pidana

    Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 113

    Pasal 113 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 113 RUU Penyesuaian Pidana

    Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 114

    Pasal 114 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 114 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 115 

    Pasal 115 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 115 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 116

    Pasal 116 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    (2). Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 116 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 117

    Pasal 117 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 117 RUU Penyesuaian Pidana

    Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 118

    Pasal 118 UU Narkotika

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 118 RUU Penyesuaian Pidana

    Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 119

    Pasal 119 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 119 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 120

    Pasal 120 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 120 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    [Gambas:Photo CNN]

    Pasal 121

    Pasal 121 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    (2). Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 121 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 122

    Pasal 122 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

    (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 122 RUU Penyesuaian Pidana

    Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 123

    Pasal 123 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

    (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 123 RUU Penyesuaian Pidana

    Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pasal 124

    Pasal 124 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 124 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 125

    Pasal 125 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

    (2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 125 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 126

    Pasal 126 UU Narkotika

    (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

    (2). Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 126 RUU Penyesuaian Pidana

    (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    (2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Selain pidana penjara, juga ada penyesuaian terhadap pidana denda dalam UU Narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.

    [Gambas:Infografis CNN]

    Masukan masyarakat sipil

    Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, terdapat masukan dari sejumlah masyarakat sipil terkait dengan ketentuan pidana narkotika yang tengah dibahas tersebut.

    Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) misalnya yang meminta agar hukuman mati dicabut atau ditarik dalam kasus pidana narkotika lewat RUU Penyesuaian Pidana.

    Dalam rapat lanjutan RUU tersebut, perwakilan JRKN, Ma’ruf Bajammal menilai Indonesia mestinya tak lagi memberlakukan hukuman mati pada kasus pidana narkotika.

    Dia menyampaikan sejumlah alasan atas usulannya. Pertama, JRKN menemukan data yang menyebut 63 persen hukuman mati merupakan terpidana kasus narkotika. Selama kurun waktu 2015-2016, sebanyak 18 atau keseluruhan hukuman mati merupakan kasus narkotika.

    Kedua, Ma’ruf menilai pemerintah mestinya bersikap adil terhadap WNI yang terancam hukuman mati. Bukan hanya di luar negeri, namun juga bagi terpidana dalam negeri.

    Sebanyak 111 dari 156 WNI yang terancam pidana mati di luar negeri, merupakan terpidana kasus narkotika.

    Namun, advokasi dan pembelaan pemerintah hanya dilakukan di level internasional, bukan untuk terpidana yang juga terancam di dalam negeri.

    “Namun, sepatutnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri; tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional,” kata Ma’ruf.

    Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar pemidanaan bagi pengguna dan pengedar narkoba dibedakan secara tegas dalam RUU Penyesuaian Pidana.

    Peneliti ICJR Girlie Aneira Ginting menjelaskan pengaturan pidana dalam UU Narkotika saat ini masih menimbulkan anomali.

    Sebab, ancaman hukuman bagi pengguna narkotika untuk pribadi justru bisa lebih berat dibandingkan pelaku peredaran narkoba.

    Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) meminta DPR dan pemerintah mengatur secara rinci terkait narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana.

    Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan hal itu penting dilakukan karena saat ini penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma dari retributif menjadi rehabilitatif atau kuratif.







    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    770 Meninggal, 462 Masih Hilang per Rabu Malam

    December 4, 2025

    Harga Emas Dunia Stabil, Perak Cetak Rekor

    December 4, 2025

    Pakar Unair Soroti Penebangan Ugal-ugalan di Balik Banjir Sumatra

    December 4, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Masa Depan Chris Paul Usai Dicerai Clippers: Buyout, Trade, atau Pensiun?

    Berita Olahraga December 4, 2025

    Ligaolahraga.com -Keputusan mengejutkan terjadi di Los Angeles Clippers setelah tim mengumumkan bahwa mereka resmi berpisah…

    770 Meninggal, 462 Masih Hilang per Rabu Malam

    December 4, 2025

    Prabowo Terima Ketua MPR China Wang Huning di Istana Hari Ini : Okezone News

    December 4, 2025

    Banjir dan Longsor Sumatra Layak Ditetapkan Bencana Nasional

    December 4, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Masa Depan Chris Paul Usai Dicerai Clippers: Buyout, Trade, atau Pensiun?

    December 4, 2025

    770 Meninggal, 462 Masih Hilang per Rabu Malam

    December 4, 2025

    Prabowo Terima Ketua MPR China Wang Huning di Istana Hari Ini : Okezone News

    December 4, 2025

    Banjir dan Longsor Sumatra Layak Ditetapkan Bencana Nasional

    December 4, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.