Jakarta –
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas berterima kasih karena hakim dan jaksa telah memaklumi kondisi kesehatannya yang kerap tersulut emosi di pengadilan.
“Saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang begitu bijak dan profesional memimpin jalannya persidangan sejak 12 Juni 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan yang harus menguras tenaga, pikiran, padahal seharusnya disadari oleh semua pihak,” kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/9/2023).
Lukas mengatakan tanya jawab beruntun dalam persidangan membuat emosinya tak terkontrol. Dia mengaku emosi saat jawabannya di persidangan tak dipercaya.
“Terlebih jaksa penuntut umum bahwa dialog-dialog, tanya jawab dalam persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol. Atas semua kejadian yang mungkin tidak berkenan, saya mohon maaf karena tanya jawab yang mencecar, beruntun, bertubi-tubi, penuh selidik, bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya dan mengakibatkan kondisi kesehatan saya menjadi sangat menurun,” ujarnya.
Lukas juga menyinggung isu pungutan liar di rutan KPK. Dia mempertanyakan apakah isu tersebut didiamkan dan tak ada tindak lanjut.
“Selama saya dalam tahanan, tersiar kabar ada pungutan liar dalam Rutan KPK. Saya hanya bertanya, apa kabar tentang isu pungutan liar di dalam Rutan KPK? Apakah didiamkan saja karena menyangkut orang-orang di KPK? Sedangkan orang-orang di luar KPK harus dicari-cari kesalahannya. Mari bersih-bersih dari diri sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Lukas juga menyinggung penyidik KPK yang pernah terjerat kasus korupsi hingga dipecat. Dia menyebutkan nama mantan penyidik KPK, Stefanus Robin Patuju yang menerima suap.
“Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK, tetapi saya juga pernah mendengar di KPK juga ada oknum yang tidak bersih, misalnya ada Penyidik yang telah diadili dan dipecat beberapa waktu lalu. Kalau tidak salah namanya Stefanus Robin Patuju yang menerima suap dari 5 pihak yaitu dari Walikota Tanjung Balai, suap Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah, Penanganan Kasus Korupsi Bupati Kutai Kertanegara, Suap dari Walikota Cimahi dan Suap dari Terpidana Korupsi lahan di Sukabumi,” tuturnya.
Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(isa/isa)