Pemuda asal Bekasi ditangkap polisi karena menyebarkan provokasi terkait aksi bela Rempang. Pemuda inisial YSR (23) ditangkap karena menyebarkan ajakan untuk menyerang polisi di aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
YSR tertangkap setelah polisi melakukan patroli siber menjelang demo Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9). YSR ditangkap di rumahnya di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Adapun, seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras. Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya itu, YSR ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.
Sebar Provokasi Sehari Jelang Demo
Ade Safri menjelaskan tersangka ditangkap pada Rabu (20/9) atau di hari pelaksanaan demo ‘Aksi Bela Rempang’ digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.
“Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9).
Bukan Bagian dari Pendemo
Diketahui, demo soal Rempang digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.
“Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….