Untuk mengungkap tuntas kasus markup ini, tim penyidik memanggil dua mantan pejabat Kementan sebagai saksi. Mereka adalah Ardi Praptono selaku mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, dan Dedi Junaedi mantan Direktur PPHP Kementan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis, 4 Desember 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 4 Desember 2025.
Meskipun identitas tersangka utama yang ditetapkan pada 13 November 2024 masih dirahasiakan, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024.
]
Delapan orang yang dicegah tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, PNS, dan pensiunan.
Perkara ini terkait dengan pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.

