Jakarta –
Aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh pemerintah. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung setuju bahwa jualan di media sosial perlu diatur.
“Menurut saya sangat perlu, agar perkembangan e-commerce dapat komplimentari dengan pedagang pasar. Salah satunya yang perlu diatur, menurut saya, agar para pelaku e-commerce juga disyaratkan agar memiliki lapak juga. Juga perlu pengawasan atas barang yang dijual bukan barang impor ilegal, sehingga terjadi predatory pricing terhadap pedagang pasar,” kata Martin kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Menurut Martin, pedagang pasar juga harus diberikan pelatihan dan jaringan untuk bisa memiliki akses yang lebih luas terhadap e-commerce. Pengaturan antara peran platform media sosial dengan e-commerce, tambah Marin, juga harus diatur.
“Juga sebaiknya diatur peran antara platform media sosial dan e-commerce. Hal ini penting untuk terjadinya tertib niaga,” jelas Martin.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus bicara hal senada. Jualan di medsos perlu diatur supaya ada rasa keadilan antara pedagang di pasar maupun pedagang di media sosial.
“Tentu perlu aturan, agar tidak saling bunuh antara online dengan offline. Juga agar ada keadilan terkait pajak dan kewajiban lain. Ini menyangkut hidup banyak orang,” ujar Deddy.
Penurunan ekonomi karena tidak adanya peraturan berdagang di media sosial terus terjadi. “Kita kan melihat sendiri bagaimana retail, pasar tradisional dan mal tergerus,” ucap Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebut kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak pada anjloknya pendapatan pedagang di pasar.
“Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Hal itu disampaikan Jokowi setelah meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Jokowi mengatakan jualan secara online menggunakan medsos ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Simak juga Video ‘TikTok Shop Tak Dilarang tapi Diatur Ketat Pemerintah’:
(isa/maa)