Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Federico Valverde Bangga Bisa Pimpin Madrid di San Mames

    December 4, 2025

    Indonesia, Papua Nugini dan Australia Siap Perkuat Keamanan Kawasan

    December 4, 2025

    IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 8.640 : Okezone Economy

    December 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»MA Perberat Vonis Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

    MA Perberat Vonis Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 4, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman seorang penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.

    “Kasasi Penuntut Umum NOF. ­Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (4/12).

    Perkara nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Liza Utari. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi Majelis,” masih dilansir dari laman Kepaniteraan MA.





    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Pengadilan Tinggi (PT) NTB menghukum Agus dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Agus dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

    Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya ingin Agus dihukum dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Indonesia, Papua Nugini dan Australia Siap Perkuat Keamanan Kawasan

    December 4, 2025

    Ratusan Rumah di Subang Terendam Luapan Sungai

    December 4, 2025

    KPK Periksa Politisi Golkar Kalbar di Kasus Proyek Jalan Mempawah

    December 4, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Federico Valverde Bangga Bisa Pimpin Madrid di San Mames

    Berita Olahraga December 4, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Gelandang Real Madrid, Federico Valverde, mengaku sangat bangga dan terhormat mendapatkan…

    Indonesia, Papua Nugini dan Australia Siap Perkuat Keamanan Kawasan

    December 4, 2025

    IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 8.640 : Okezone Economy

    December 4, 2025

    Ratusan Rumah di Subang Terendam Luapan Sungai

    December 4, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Federico Valverde Bangga Bisa Pimpin Madrid di San Mames

    December 4, 2025

    Indonesia, Papua Nugini dan Australia Siap Perkuat Keamanan Kawasan

    December 4, 2025

    IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 8.640 : Okezone Economy

    December 4, 2025

    Ratusan Rumah di Subang Terendam Luapan Sungai

    December 4, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.