Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rossa dan satu penyidik lain berlangsung dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, Kamis 4 Desember 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sudah selesai pemeriksaan,” kata Gusrizal kepada RMOL, Kamis siang, 4 Desember 2025.
AKBP Rossa diduga masuk dan keluar dari kantor Dewas melalui pintu belakang. Mengingat, Rossa tidak terlihat masuk dan keluar melalui lewat pintu depan yang sudah dijaga wartawan.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap klarifikasi atau pemeriksaan pendahuluan. Dewas mencari bukti cukup sebelum memutuskan apakah kasus ini perlu dilanjutkan ke sidang etik atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalisme.
AKBP Rossa diperiksa karena dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025. KAMI menuding Rossa telah menghambat pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Sumut.
Pemeriksaan terhadap penyidik ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan internal Dewas.
Pada Selasa 2 Desember 2025, Dewas memeriksa Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Pada Rabu 3 Desember Dewas memeriksa dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian pada Kamis (4/12) ewas memeriksa AKBP Rossa Purbo Bekti dan satu penyidik.
Pemeriksaan ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa.
KAMI menuntut Dewas untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas, menilai sejauh mana tindakan ini memengaruhi kredibilitas Lembaga, serta mengambil langkah etik yang diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Yusril mengultimatum, jika laporan ini tidak direspon secara transparan kepada publik, KAMI akan mengambil tindakan turun ke jalan.

