Jakarta –
Seorang pegawai KPK bernama Rani Anindita Tranggani diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rani sempat bekerja di perusahaan milik Rafael Alun.
Hakim awalnya bertanya mengenai latar belakang Rani sebelum diperiksa. Dia ditanya apakah pernah menjabat sebagai direktur di PT Artha Mega Ekadhana.
“Pekerjaan di Direktur PT Artha Mega Ekadhana?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
“Dulu di ARME sampai tahun 2005,” jawab Rani.
“Pekerjaannya maksudnya, Direktur Keuangan? tanya Hakim.
“Dulu,” katanya.
Hakim lalu bertanya pekerjaan Rani saat ini. Dia mengaku saat ini bertugas di KPK.
“Sekarang nggak lagi? tanya Hakim.
“Sekarang saya di KPK,” jawab Rani.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.
(ygs/haf)