Jakarta –
Polisi mendalami beredarnya surat permohonan bantuan diduga dari pengurus pasar yang ditujukan kepada sekelompok orang terkait bentrokan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu, polisi juga menyelidiki beredarnya surat deklarasi peduli pasar dari sekelompok orang.
“Ada 2 surat yang viral dan beredar yakni surat permohonan bantuan yang diduga dari pengurus pasar serta surat deklarasi. Kedua surat ini kami dalami kebenarannya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Sigit menuturkan pihaknya harus melakukan verifikasi atas keaslian dua surat tersebut. Setelah itu, polisi akan mendalami keterkaitan surat tersebut dengan bentrokan di Pasar Kuta Bumi.
Polisi sejauh ini masih mencari bukti fisik kedua surat tersebut. Selain itu, pengurus pasar dan orang-orang yang diduga terlibat pada lembar surat deklarasi itu akan dimintai klarifikasi.
“Kami juga akan gali maksud dari isi surat permohonan itu, tanggal berapa itu dibuat, dan mengapa dibuat?” ujarnya.
“Atas apa pun alasannya, tindakan premanisme tidak dibenarkan. Dan kami akan tindak tegas aksi-aksi semacam itu,” tambahnya.
3 Orang Tersangka
Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Para pelaku memiliki peran masing-masing.
“Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Bentrokan itu terjadi pada Minggu (24/9). Ada empat orang terluka akibat bentrokan tersebut.
Awalnya, polisi mengamankan tujuh orang untuk diperiksa pada Selasa (26/9) dini hari. Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, C, dan N.
Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi dan polisi terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan.
(mea/mea)