Jakarta –
Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing dalam pertandingan Liga 2. Dugaan pengaturan skor ini menyeret 4 wasit Liga 2, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Keempat wasit tersebut berinisial R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan dua tersangka yakni K selaku LO Wasit dan A selaku kurir uang.
“Satgas Antimafia Bola Polri dibentuk oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo-red) beberapa waktu lalu, berdasarkan instruksi Presiden (Joko Widodo). Dengan tujuan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing, yang dilakukan oleh mafia bola,” kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Asep menyebut pemberantasan mafia bola ini didukung oleh laporan Sportradar Intelegence and Investigation, yang berasal dari FIFA. Di mana, FIFA menginformasikan kepada PSSI, dan PSSI meneruskan kepada Satgas Antimafia Bola Polri.
“Sebagai langkah awal, kami melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan sepakbola, baik yang sudah berjalan maupun yang sedang berlangsung, dengan didukung oleh laporan Sportradar Intelegence and Investigation (SR), yang berasal dari FIFA melalui PSSI, yang kami terima tanggal 24 Juni 2023,” jelas Asep.
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini menyampaikan dalam laporan yang diterimanya, terjadi dugaan pengaturan skor pada pertandingan yang berlangsung selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Oleh sebab itu, penyidik tak menutup kemungkinan adanya praktik match fixing di pertandingan Liga 2 Tahun 2023.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023,” ucap Asep.
Kemungkinan itu dikarenakan orang-orang yang terlibat di pertandingan Liga 2 tahun-tahun sebelumnya masih berkecimpung di bidang yang sama sampai saat ini. Penyelidikan lalu membuat laporan modal A dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri.
“Dalam laporan (SR-red) tersebut diketahui bahwa terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ungkap Asep.
“Hal ini kami tindak lanjuti melalui laporan polisi Nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 5 September 2023. Satgas Antimafia Bola Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel atau pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI,” terang Asep.
Asep menambahkan, Satgas Antimafia Bola juga meminta keterangan 6 ahli pidana. Sehingga disimpulkan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menuturkan lebih lanjut, tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka K dan A terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.
Sementara itu terhadap tersangka empat orang wasit, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menersangkakan mereka dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah,” tegas Asep.
(aud/fjp)