Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak habis pikir Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Habiburokhman mengusulkan polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.
“Kami juga mempertanyakan hal ini. Apa urgensinya penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Menurut legislator bidang hukum ini, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan. Sementara penetapan tersangka terhadap Hasya tidak perlu.
“Karena kasus disetop ya menurut saya penetapan tersangka terhadap Hasya tidak diperlukan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai penetapan tersangka terhadap Hasya yang ditabrak purnawirawan polisi menambah beban keluarga yang sudah kehilangan. Menurutnya, keluarga akan tambah pilu karena Hasya berstatus tersangka dan tak bisa membela diri.
“Harusnya penyidik peka dan bijaksana dalam menjaga perasaan keluarga almarhum. Pasti sedih, si anak sudah meninggal tetapi dijadikan tersangka tanpa adanya hak dan kesempatan membela diri,” ucap anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Untuk menuntaskan polemik ini, Habiburokhman mengusulkan status tersangka Hasya dicabut. Setelah itu, nama Hasya dipulihkan seperti sebelumnya.
“Usul saya konkret, penyidik mengumumkan pencabutan status tersangka almarhum dan menyatakan merehabilitasi nama baiknya karena kasus disetop,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan M Hasya Attalah Syaputrasebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.
“Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).