Jakarta –
Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka di kasus praktik pengaturan skor sepakbola atau match fixing dalam pertandingan Liga 2. Bareskrim menyebut salah satu modus wasit itu yakni tak mengangkat bendera saat offside.
“Selanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside. para wasit yang terlibat dalam praktik ini, bertugas memimpin pertandingan liga,” kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Satgas Antimafia Bola Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.
“Dengan tujuan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing, yang dilakukan oleh mafia bola,” kata Asep.
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 6 ahli pidana. Asep mengatakan pihaknya juga masih mencari tersangka lain di kasus ini.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Sebelumnya, kerja keras Satgas Antimafia Bola Polri membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing dalam pertandingan Liga 2. Sudah ada enam tersangka yang terjerat di kasus ini.
Empat tersangka di antaranya adalah wasit tengah inisial R, asisten wasit inisial T, asisten wasit inisial R, dan wasit cadangan inisial A. Lalu dua lainnya LO wasit inisial K dan kurir uang inisial A.
Asep juga menyebut dugaan pengaturan skor itu berlangsung selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Oleh sebab itu, penyidik tak menutup kemungkinan adanya praktik match fixing di pertandingan Liga 2 Tahun 2023.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023,” ucap Asep.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan modal A dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri. Ada 15 saksi yang diperiksa.
(azh/hri)