Jakarta –
Dua bayi tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah resmi diserahkan kepada orang tua biologis masing-masing. Penyerahan tersebut telah dilakukan melalui sejumlah proses dan tahapan.
“Alhamdulillah teman-teman sekalian bahwa hari ini kita telah selesai melaksanakan penyerahan bayi tertukar yang selama ini menjadi berita yang sangat viral. Saya sebagai Kapolres Bogor mengucapkan terima kasih kepada Ibu atas dukungan dan bimbingannya bersama Menko PMK, KPAI, dalam menyelesaikan permasalahan ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, apa yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kesepakatan yang dibuat di antara dua perempuan hebat ini, ibu-ibu tangguh ini, sehingga hari ini kita bisa laksanakan proses reintegrasi sosial. Tentunya reintegrasi sosial ini tidak terlepas sangat sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 7 bahwa setiap anak harus mengetahui orang tuanya, setiap anak harus diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri,” kata Gusti.
Dia berharap penyerahan bayi tersebut bisa memberikan manfaat kepada seluruh pihak. Kemudian bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Proses hari ini, kejadian hari ini, mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua, bagi rumah sakit, bagi rumah bersalin, untuk menjaga kehati-hatian, sehingga tidak terjadi kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor ini,” ucapnya.
Kasus bayi tertukar di Bogor sempat menyita perhatian. Dua bayi yang tertukar itu pun kini sudah mulai diasuh oleh orang tua biologisnya masing-masing. Penyerahan bayi tertukar kepada orang tua kandung digelar di Polres Bogor hari ini.
Pokok perkara bayi tertukar sudah diselesaikan secara tuntas oleh Polres Bogor setelah hasil tes DNA silang menyatakan bayi tersebut fix tertukar. Di sisi lain, persoalan dugaan pidana dalam kaitannya tertukarnya bayi tersebut masih diselidiki polisi.
(rdh/yld)