Jakarta –
Febri Diansyah mengaku menerima surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai kuasa hukumnya. Namun, surat kuasa tersebut saat proses penyelidikan.
“Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Saat ini, kasus korupsi di Kementan sudah tahap penyidikan. Terkait kasusnya yang telah meningkat jadi penyidikan, Febri mengaku belum menerima surat kuasanya.
“Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan,” jelasnya.
Febri juga belum mengetahui apakah Syahrul sendiri apakah sudah berada di Indonesia atau belum. “Saya enggak tahu, terkahir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan hari ini. Saksi-saksi tersebut ialah pengacara, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, diantaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara),” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” tambah Ali.
Ali belum menjelaskan detail apa kaitan Febri dkk dalam kasus ini. Ali juga belum menjelaskan detail siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.
(rdh/yld)