Jakarta –
Seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban perundungan dan penganiayaan temannya gara-gara berebut PlayStation (PS). Polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Dalam video yang beredar, korban tampak dipukul di bagian kepala hingga badan diinjak dan ditendang pelaku yang juga masih anak-anak. Korban saat itu hanya tertidur di lantai merintih kesakitan.
Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa ada orang dewasa di lokasi. Namun, orang dewasa tersebut hanya terdiam dan tidak mencoba melerai perselisihan yang ada.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut. Pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan keputusan terkait kasus perundungan tersebut.
Diketahui, korban yang berusia 8 tahun menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sebayanya yang juga masih berusia 10 tahun. Perundungan terjadi saat keduanya sedang main PlayStastion (PS) di rental pada Minggu (24/9) lalu.
Rapat koordinasi dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan),” kata Andri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Andri menambahkan, hingga kini sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Koordinasikan dilakukan menilai pelaku di sini yang juga masih berstatus di bawah umur.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak,” tambahnya.
Kawiyan juga meminta agar anak korban diberikan pendampingan khusus. Selain itu, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku juga tetap harus diberikan pendampingan hukum.
“Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya,” kata dia.
“Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya,” imbuhnya.
(mea/mea)