Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pertamina Suplai Energi ke Wilayah Bencana Melalui Darat, Laut dan Udara : Okezone Economy

    December 5, 2025

    Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu Kini Masuk DPO

    December 5, 2025

    Abd Azis dan Tiga Tersangka Penerima Suap Dilimpahkan ke Jaksa

    December 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui

    Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 5, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Vonis pidana hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti menghamili seorang mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

    “Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP,” katanya mengutip Antara, Jumat (5/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum.





    Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Selain menetapkan pidana hukuman, majelis hakim turut menjerat terdakwa pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

    Putusan ini terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

    Namun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.

    Dalam perkara ini, penuntut umum menguatkan perbuatan pidana terdakwa dengan mencantumkan barang bukti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari anak korban yang lahir dari hasil berhubungan dengan terdakwa.

    (tim/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu Kini Masuk DPO

    December 5, 2025

    BGN Apresiasi Dapur Hijau SPPG Margomulyo yang Terapkan Zero Waste

    December 5, 2025

    Korban Banjir Sumatra Mayoritas Terkena ISPA dan Penyakit Kulit

    December 5, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pertamina Suplai Energi ke Wilayah Bencana Melalui Darat, Laut dan Udara : Okezone Economy

    Program Presiden December 5, 2025

    Distribusi BBM (Foto: Okezone) JAKARTA – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga terus…

    Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu Kini Masuk DPO

    December 5, 2025

    Abd Azis dan Tiga Tersangka Penerima Suap Dilimpahkan ke Jaksa

    December 5, 2025

    Didampingi Gibran, Presiden Prabowo Hadiri Doa Bersama di Puncak HUT Ke-61 Golkar : Okezone News

    December 5, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pertamina Suplai Energi ke Wilayah Bencana Melalui Darat, Laut dan Udara : Okezone Economy

    December 5, 2025

    Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu Kini Masuk DPO

    December 5, 2025

    Abd Azis dan Tiga Tersangka Penerima Suap Dilimpahkan ke Jaksa

    December 5, 2025

    Didampingi Gibran, Presiden Prabowo Hadiri Doa Bersama di Puncak HUT Ke-61 Golkar : Okezone News

    December 5, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.