Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Nilai Banjir Sumatra Bisa Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

    December 5, 2025

    Bupati & Wabup Klaten Dukung Percepatan Penuntasan TBC Nasional

    December 5, 2025

    Menanti Debut Sabar/Reza di SEA Games Thailand 2025

    December 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu Kini Masuk DPO

    Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu Kini Masuk DPO

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 5, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik selaku tersangka kasus penipuan modus cek kosong masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sebagai tindak lanjut, kepolisian harus melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang buktinya.

    “Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” kata Imam dalam keterangannya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kasus yang menjerat keduanya ini bermula pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.





    Kemudian, pada 18 April 2017, kedua perusahaan itu meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.

    Seiring berjalannya waktu, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

    Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho menyebut Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.

    “Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.

    Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

    Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

    “Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” tutur Imam.

    Polisi buka suara

    Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya menerbitkan DPO atas nama Agusrin dan Raden Saleh.

    “Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budi.

    (dis/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bupati & Wabup Klaten Dukung Percepatan Penuntasan TBC Nasional

    December 5, 2025

    Banjir Lahar Dingin Semeru Terjang 2 Desa, Sejumlah Rumah Terdampak

    December 5, 2025

    Wabup Klaten Pastikan Dukung Petani Lewat Bantuan Benih Jagung di 2026

    December 5, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    PDIP Nilai Banjir Sumatra Bisa Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

    Berita Nasional December 5, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Lasarus ikut mengomentari sikap pemerintah…

    Bupati & Wabup Klaten Dukung Percepatan Penuntasan TBC Nasional

    December 5, 2025

    Menanti Debut Sabar/Reza di SEA Games Thailand 2025

    December 5, 2025

    Akselerasi Pembangunan Tahap 2, IKN Teken 8 Kontrak

    December 5, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    PDIP Nilai Banjir Sumatra Bisa Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

    December 5, 2025

    Bupati & Wabup Klaten Dukung Percepatan Penuntasan TBC Nasional

    December 5, 2025

    Menanti Debut Sabar/Reza di SEA Games Thailand 2025

    December 5, 2025

    Akselerasi Pembangunan Tahap 2, IKN Teken 8 Kontrak

    December 5, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.