Ade Suhardi
, Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |00:05 WIB
Peredaran uang palsu di Bekasi (Foto: Okezone/Ade)
BEKASI – Aksi peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap jajaran Polsek Cikarang Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus pembuat uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Dalam kasus ini kami menetapkan dua tersangka berinisial ES dan DVH. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sekaligus pembuatan uang palsu,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar senilai Rp19.700.000 dan pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar senilai Rp1.800.000. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kertas HVS, satu unit laptop Lenovo, tinta printer, alat pemotong kertas, setrika, pita, dan stiker.
Mustofa menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku yakni membelanjakan bensin menggunakan uang palsu. Akibat perbuatan itu, seorang korban bernama Siti Badriah mengalami kerugian sebesar Rp150.000. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Giyanto, Hadi, dan Anto Supriyanto.

