Jakarta –
Pendaftaran capres/cawapres akan dilakukan KPU pada 19 Oktober 2023 nanti. Namun hingga H-10, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan putusan usia capres/cawapres, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Senin (9/10/2023), pagi, belum keluar jadwal sidang putusan tersebut. Untuk hari ini, diagendakan sidang uji materi UU Advokat, uji materi pasal pencemaran nama baik dan uji materi KUHAP.
Sebagaimana diketahui masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Anwar meminta publik menunggu saja hasil keputusannya, ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.
“Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3,” kata Anwar minggu lalu kepada wartawan.
Anwar tidak menyampaikan secara spesifik kendala dalam persidangan uji materi UU tersebut. Namun, menurutnya, ada banyak perkara terkait gugatan tersebut. Selain itu, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya, namun masih ada perkara yang berjalan.
“Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan,” katanya.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.
Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis
(asp/dnu)