Jakarta –
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari sebagai tersangka usai menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut RAS bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.
“(Soal kerugian material) pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Jhoni menuturkan belum merinci soal estimasi total kerugian yang dialami korban.
“(Estimasi kerugian) belum,” sebutnya.
Salah satu korban bernama Danang (27), diminta untuk mendatangi Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). RAS, kata Danang, akan mengganti motornya yang rusak usai ditabrak.
“(Tujuan kedatangan) Untuk si penanggung jawab minta saya untuk ketemu disini untuk proses penggantian unit,” kata Danang.
Pengemudi moto Honda Beat ini menyebut RAS bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami korban. Mulai dari biaya rumah sakit, dan unit para korban yang rusak.
“Karena dari pihak si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab dari rumah sakit, motor korban pun juga. Semua dia tanggung jawab semua,” tuturnya.
Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari sebagai tersangka usai menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Saat ini RAS masih diperiksa polisi.
“Kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat ditanya apakah pengemudi ditahan, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”
Kepada polisi, pengemudi Ferrari tersebut mengaku dalam keadaan mengantuk.
“Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk,” katanya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mobil Ferrari tersebut menabrak 5 kendaraan lain hingga menimbulkan dua korban luka.
(mea/mea)