Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ditanya Rumor Transfernya, Yann Bisseck: Saat Ini Tidak Memikirkannya

    December 6, 2025

    Satgas Terpadu Tangkap WNA China yang Selundupkan Nikel di Bandara Weda Bay

    December 6, 2025

    Live di RCTI Malam Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 vs Timnas Filipina U-22 di SEA Games 2025 Thailand : Okezone Bola

    December 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»OJK Bikin Izin Usaha Gadai di Kabupaten Jadi Jauh Lebih Mudah

    OJK Bikin Izin Usaha Gadai di Kabupaten Jadi Jauh Lebih Mudah

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 6, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, OJK melakukan penyesuaian besar pada aturan pergadaian sebelumnya (POJK 39/2024).


    Perubahan paling menonjol adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha khusus bagi usaha pergadaian yang memiliki lingkup wilayah di Kabupaten/Kota dan yang sudah beroperasi namun belum berizin resmi dari OJK.

    Ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha gadai kecil yang selama ini kesulitan memenuhi syarat administratif yang rumit.



    Menurut Kepala Departemen Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025, aturan ini diterbitkan untuk merespons dua hal.

    Pertama, akses pembiayaan rakyat. Kebutuhan masyarakat, terutama yang belum terlayani bank, terhadap pinjaman cepat lewat gadai terus meningkat.

    Kedua, eleksibilitas usaha. Memberi ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku gadai agar tetap bisa tumbuh dan bersaing dengan tata kelola yang baik (prudent).

    OJK mengimbau pelaku gadai yang belum berizin di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan kemudahan ini. Berdasarkan UU P2SK, batas akhir pengajuan izin adalah 12 Januari 2026. Kepatuhan ini penting untuk menjaga integritas industri gadai nasional.

    Aturan baru ini sudah berlaku sejak 26 November 2025.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Satgas Terpadu Tangkap WNA China yang Selundupkan Nikel di Bandara Weda Bay

    December 6, 2025

    Pembukaan Lahan PLTA, Tambang, Sawit Picu Erosi Besar di Sumatra

    December 6, 2025

    Proyek Infrastruktur Terancam Mandek Gara-Gara Larangan Ini

    December 6, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ditanya Rumor Transfernya, Yann Bisseck: Saat Ini Tidak Memikirkannya

    Berita Olahraga December 6, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Bek Inter Milan, Yann Bisseck, memberikan jawaban ambigu tentang masa depannya…

    Satgas Terpadu Tangkap WNA China yang Selundupkan Nikel di Bandara Weda Bay

    December 6, 2025

    Live di RCTI Malam Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 vs Timnas Filipina U-22 di SEA Games 2025 Thailand : Okezone Bola

    December 6, 2025

    Pembukaan Lahan PLTA, Tambang, Sawit Picu Erosi Besar di Sumatra

    December 6, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ditanya Rumor Transfernya, Yann Bisseck: Saat Ini Tidak Memikirkannya

    December 6, 2025

    Satgas Terpadu Tangkap WNA China yang Selundupkan Nikel di Bandara Weda Bay

    December 6, 2025

    Live di RCTI Malam Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 vs Timnas Filipina U-22 di SEA Games 2025 Thailand : Okezone Bola

    December 6, 2025

    Pembukaan Lahan PLTA, Tambang, Sawit Picu Erosi Besar di Sumatra

    December 6, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.