KPK telah resmi mengumumkan sosok tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK menjelaskan penyelidikan kasus itu baru dimulai awal tahun ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Terkait kapan sprinlidik (surat perintah dimulai penyelidikan) perkara ini, untuk sprinlidiknya tanggal 5 Januari 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Asep mengatakan proses penyelidikan kasus itu berjalan hingga September 2023. Surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi di Kementan lalu terbit pada 26 September.
“Naik ke penyidikannya tanggal 26 September 2023. Ini jadi naik sprinlidik itu sudah proses penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan,” jelas Asep.
Asep kemudian menjelaskan alasan KPK baru mengumumkan ke publik sosok tersangka korupsi di Kementan hari ini. Dia mengatakan ketika kasus di KPK telah naik ke tingkat penyidikan, maka mulai saat ini sosok tersangka telah ditetapkan.
“Kemudian perlu saya tambahkan terkait kenapa KPK kok baru mengumumkan sekarang, ada pihak di luar malah yang sudah menyatakan. Perlu ketahui bahwa ketika dinyatakan naik ke penyidikan perkara di KPK itu pasti sudah ada tersangkanya,” jelas Asep.
“Itu agak berbeda dengan yang ada di APH lainnya walaupun ini juga sedang kita bicarakan. Artinya apabila sudah dilakukan upaya paksa, penggeledahan, dan lain-lain kan rekan-rekan tahunya ada penggeledahan tanggal 28 (September), berarti itu sudah upaya paksa, sudah tahap penyidikan, berarti itu sudah ada tersangkanya,” sambung Asep.
Lebih lanjut Asep juga mengingatkan mekanisme penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan KPK baru akan mengumumkan secara resmi sosok tersangka ketika akan melakukan penahanan.
“Rekan-rekan pasti sudah paham bahwa KPK itu akan mengumumkan walaupun misalkan sprindiknya naik kapan tetapi diumumkan secara resminya adalah ketika akan melakukan penahanan, siapa tersangkanya. Jadi supaya tidak jadi rancu seperti itu begitu pattern-nya,” terang Asep.
KPK Umumkan 3 Tersangka di Kementan
Hari ini KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan. Selain SYL, dua tersangka lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengatakan SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tiap bulannya SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 s/d USD10.000,” jelas Tanak.
Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.