Jakarta –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah meluncurkan visa pendidikan untuk warga negara asing (WNA). Dalam aturan terbaru, WNA tak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro menyampaikan untuk memperoleh visa, WNA cukup melampirkan bukti penerimaan siswa atau mahasiswa dari institusi pendidikan.
“Pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal ini yang membedakan dengan ketentuan visa Pendidikan sebelumnya. Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia,” kata Heru kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (12/10/2023).
Dalam situs resmi Imigrasi, aturan sebelumnya soal aturan pengajuan visa pelajar harus memiliki rekomendasi kementerian terkait. Begini bunyi aturan lamanya:
Surat rekomendasi izin belajar yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (bagi OA dengan penjamin perorangan, bagi OA dengan penjamin berupa Lembaga pendidikan cukup melampirkan surat pernyataan kelulusan seleksi masuk bagi calon pelajar asing).
Heru mengatakan versi terbaru dari visa pendidikan yakni menawarkan kemudahan kepada pelajar atau mahasiswa asing dalam mengurus keperluan pendidikannya di Indonesia. Terdapat beberapa pilihan visa pendidikan, antara lain visa pendidikan untuk student, bachelor’s degree, master’s degree dan doctoral degree. Permohonan Visa Pendidikan dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
“Kita melihat Australia contohnya, yang menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari mancanegara. Mereka punya pilihan visa yang memfasilitasi pelajar internasional sehingga dapat menempuh pendidikan di sana. Hal ini berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional dan juga memperluas pengaruh didunia internasional,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain:
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan
2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi atau lembaga pendidikan tempat orang asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan)
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
4. Pasfoto berwarna terbaru
5. Dokumen untuk menerangkan maksud atau tujuan kedatangan orang asing yaitu bukti penerimaan siswa atau mahasiswa dari institusi pendidikan.
Adapun bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon. Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
“Harapannya versi baru visa pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global,” tutupnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menggelar Imigrasi Festival (Imifest) 2023 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dalam acara itu, Imigrasi juga meluncurkan visa pendidikan bagi warga negara asing (WNA).
Acara ini mengambil tema ‘Menara Citra Gapura Indonesia’ yang dilaksanakan di Grha Sabha UGM, Yogyakarta. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro mengatakan peluncuran visa pendidikan ini diterbitkan untuk WNA yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.
“Pada hari ini kami membawa kabar gembira untuk dunia pendidikan Indonesia, yaitu bahwa dalam forum yang terhormat ini, dan di kampus Universitas Gadjah Mada yang kita banggakan ini. Kami meluncurkan Visa Pendidikan, yaitu visa yang diterbitkan bagi warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia,” kata Heru dalam sambutannya di UGM, Yogyakarta.
(idn/idn)