Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gus Yahya Penuhi Panggilan Kiai Sepuh NU Tebuireng, Bawa Berkas Setas

    December 6, 2025

    Filip Kostic Diunggulkan Jadi Starter Lawan Napoli

    December 6, 2025

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    December 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

    Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 6, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu terungkap dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.


    Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

    “Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang  Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto dalam keterangan tertulis, Sabtu 6



    Dalam SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, disebutkan bahwa langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan dari pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, hingga aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

    Klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut. Pasalnya, wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.

    Pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni. 

    Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan. 

    Selanjutnya, masih kata Hadi, pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena  pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun. 

    Hadi memastikan, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan.

    “Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    December 6, 2025

    914 Orang Tewas, 389 Hilang

    December 6, 2025

    Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    December 6, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gus Yahya Penuhi Panggilan Kiai Sepuh NU Tebuireng, Bawa Berkas Setas

    Berita Teknologi December 6, 2025

    Jombang, CNN Indonesia — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau…

    Filip Kostic Diunggulkan Jadi Starter Lawan Napoli

    December 6, 2025

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    December 6, 2025

    Klasemen Grup B SEA Games 2025 Kelar Timnas Malaysia U-22 vs Timnas Laos U-22: Harimau Malaya Tendang Vietnam U-22 dari Puncak! : Okezone Bola

    December 6, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gus Yahya Penuhi Panggilan Kiai Sepuh NU Tebuireng, Bawa Berkas Setas

    December 6, 2025

    Filip Kostic Diunggulkan Jadi Starter Lawan Napoli

    December 6, 2025

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    December 6, 2025

    Klasemen Grup B SEA Games 2025 Kelar Timnas Malaysia U-22 vs Timnas Laos U-22: Harimau Malaya Tendang Vietnam U-22 dari Puncak! : Okezone Bola

    December 6, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.